Penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penahanan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, menjadi tamparan keras bagi ekosistem perizinan nasional. Terjeratnya pejabat eselon I sekaligus pucuk pimpinan emiten properti raksasa ini membongkar realitas pahit yang selama ini menjadi keluhan masyarakat: prosedur perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir sengketa lahan ternyata rawan ditransaksikan di bawah meja, bukan di atas meja hukum yang transparan.
Keterlibatan jaringan perantara hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan jejaring dari tingkat daerah hingga pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana regulasi pertanahan kita benar-benar berfungsi sebagai pelindung hak rakyat, atau justru berubah menjadi instrumen yang carut-marut dan dapat diperjualbelikan?
Anatomi Carut-Marut Pertanahan Pasca-OTT
Fenomena State Capture di Sektor Pertanahan
Kasus yang menjerat PT Summarecon Agung Tbk dan Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan bagaimana wewenang regulasi negara dapat disalahgunakan untuk melayani ambisi ekspansi pemodal besar, mengabaikan asas transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan publik demi melancarkan perizinan kawasan kota mandiri. Regulasi yang seharusnya menjadi pagar justru dijadikan pintu masuk yang dibuka-tutup sesuai kepentingan pihak tertentu.
Komodifikasi Wewenang Pengawasan
Jabatan strategis seperti Dirjen PPTR yang secara fungsional seharusnya mengawasi dan menertibkan penggunaan tanah dan ruang, justru diduga dimonetisasi menjadi ladang rente untuk mengeruk keuntungan pribadi. Pengawasan yang lemah berubah menjadi peluang; penertiban yang seharusnya ditegakkan justru ditukar dengan imbalan. Inilah yang membuat regulasi pertanahan terlihat rapuh dan tidak berdaya di hadapan kekuasaan uang.
Ketimpangan dan Ketidakadilan Akses Layanan Pertanahan
Terjadi kontras yang sangat tajam antara perlakuan terhadap pemodal besar dan rakyat biasa. Di satu sisi, korporasi dapat menerobos kerumitan birokrasi melalui jalur suap yang cepat dan lancar. Di sisi lain, masyarakat umum justru dihadapkan pada lamanya proses pengurusan sertifikat, biaya yang tidak transparan, serta persyaratan administratif yang berbelit-belit — hanya untuk melegalkan sepetak tanah hunian yang telah mereka tempati puluhan tahun. Regulasi yang carut-marut ini semakin memperlebar jurang ketidakadilan agraria.
Langkah Korektif yang Mendesak Dilakukan
Pertama, Penegakan Hukum Secara Tuntas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Penanganan perkara oleh KPK tidak boleh berhenti pada penahanan individu Lampri atau Adrianto Pitoyo Adhi semata. Wajib dilakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Summarecon Agung Tbk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penindakan terhadap korporasi, praktik serupa berpotensi terulang kembali.
Kedua, Audit Forensik dan Moratorium HGB Bermasalah
Pemerintah perlu segera membekukan sementara dan mengaudit ulang seluruh produk hukum, pemecahan sertifikat, serta perpanjangan HGB yang diterbitkan melalui jalur perizinan yang terindikasi bermasalah atau melibatkan oknum yang kini terjerat kasus korupsi. Tanpa audit menyeluruh, kerugian negara dan masyarakat akan terus berlanjut.
Ketiga, Kemudahan dan Keadilan Layanan Bagi Masyarakat Umum
Negara wajib memprioritaskan penyederhanaan birokrasi serta transparansi biaya dan prosedur pengurusan dokumen pertanahan — seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun pendaftaran tanah pertama kali — khususnya bagi warga non-korporasi. Keadilan agraria hanya dapat terwujud jika pengurusan hak atas tanah rakyat dibuat serba cepat, terjangkau, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Regulasi harus berpihak pada rakyat, bukan mempersulit mereka.
Keempat, Transparansi Radikal Peta Agraria Secara Digital
Seluruh data koordinat HGB, riwayat peralihan hak, serta status sengketa pertanahan wajib dibuka dan dapat diakses publik secara digital serta real-time. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk memutus ruang gerak mafia tanah serta oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Selama data masih tertutup, praktik carut-marut akan terus berulang.
Peristiwa OTT ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan cermin kerapuhan sistem tata kelola pertanahan kita. Harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi total dan perombakan menyeluruh. Penataan ruang serta pelayanan dokumen pertanahan harus dikembalikan sepenuhnya pada amanat konstitusi: dipermudah bagi rakyat demi terwujudnya keadilan sosial, bukan dijadikan komoditas bancakan transaksi antara oligarki dan birokrat penuntut rente. Jika tidak, maka regulasi pertanahan kita akan tetap carut-marut selamanya.
Oleh: Drs. Rosidin, M.I.Kom
(Dosen Komunikasi Politik STISIP Banten Raya)
Redaksi BucMedia
0 Komentar